Selasa, 29 Maret 2011

Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 24, 25 dan Pajak Penghasilan Final di Indonesia


PENDAHULUAN
Penerimaan Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Kebijakan fiskal yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2009-2014 diantaranya melakukan reformasi di tiga bidang utama, yakni pajak, bea dan cukai, serta anggaran.
Sebagai refleksi implikasi kebijakan pemerintah, Penerimaan Pajak dan rasio perpajakan terhadap PDB (Produk Domesik Bruto) yang disebut juga rasio pajak (tax ratio) menjadi ukuran kemampuan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat.
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau dioperolehnya dalam tahun pajak.
Dari defenisi diatas ada tiga unsur pajak penghasilan:
  1. Subjek Pajak
  2. Penghasilan
  3. Tahun Pajak yang akan menjadi urutan bahasan berikutnya.
Dalam UU PPh ketentuan tentang subjek pajak (pasal 2) lebih dahulu dari ketentuan objek pajak penghasilan (pasal 4). Pengaturan tersebut disebabkan karena pajak penghasilan adalah pajak subjektif dimana yang ditentukan lebih dahulu siapa yang harus dikenakan pajak, dan mengikuti konvensi internasional yang mendahulukan pembahasan tentang subjek dari objek atau penghasilan.
Subjek Pajak adalah pihak yang potensial dikenakan pajak, subjek pajak penghasilan adalah orang, warisan yang belum terbagi, badan usaha tetap (BUT, Permanent Establisment/PE) dan Badan dan orang atau badan yang berada di luar negeri yang dapat menjadi sasaran pengenaan pajak di Indonesia. Keempat-empatnya dalam undang-undang disebut subjek pajak (UU PPh pasal 1 dan pasal 2). Potensial maksudnya subjek pajak tidak atau belum dikenakan pajak penghasilan sepanjang belum mempunyai penghasilan karena praktis sang bayi belum mempunyai penghasilan. Begitu pula orang yang pengahasilannya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP, tidak akan dikenakan pajak penghasilan (UU PPh pasal 7).
Pengenaan pajak pada umumnya harus memenuhi sesuai kriteria subjeknya dan objek secara kumulatif. Salah satu perbedaan mendasar antara PPh dengan pajak lainnya adalah pada PPh yang ditentukan atau dicari lebih dahulu adalah subjeknya setelah itu baru ditentukan atau dicari objeknya. Pajak-pajak lain sebaliknya, ditentukan dulu objek yang akan dikenakan pajak setelah itu baru ditentukan subjeknya. Dalam hal PPh bila tidak ada subjek pajak namun ada penghasilan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan, karena tidak tahu siapa yang harus membayar pajak. Sebaliknya ada subjek pajak tetapi tidak ada penghasilan maka tidak ada pula pajak penghasilan.
Untuk lebih memahami pajak penghasilan maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dinamakan penghasilan?. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi, sebagai berikut :
  1. Penghasilan dari pekerjaan (employment income or income from personal service), terdiri dari :
1.      Penghasilan tidak bebas, selama masih ada ikatan kerja (sebagai pegawai), seperti gaji, upah, segala macam tunjangan, bonus, THR dan lain lain maupun setelah putus ikatan kerja (pensiun), seperti uang pension, tunjangan hari tua, pesangon dan lain-lain (income from dependent personal service or labor income).
2.      Penghasilan bebas, yang diperoleh sebagai tenaga professional, seperti honorarium, komisi, fee, atau yang diperoleh sebagai dokter, pengacara, konsultan, arsitek, notaris, teknisi, dan lain-lain (income from independent  personal service or self employed or professional income)
  1. Penghasilan dari kegiatan, yang diperoleh dari serangkaian tindakan/kegiatan, seperti uang rapat, uang duduk, penghargaan, honorarium, uang saku dan lain-lain.
  2. Penghasilan dari usaha jasa, yang diperoleh dari kegiatan bisnis yang berupa jasa, seperti jasa konsultan, jasa perbankan, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa tekhnik (income from business service).
  3. Penghasilan dari usaha barang, yang diperoleh dari usaha industri atau penjualan barang dagangan, seperti penjualan dan pendapatan (business income).
  4. Penghasilan dari modal atau dari penggunaan modal uang (capital income), seperti bunga, diskonto, dividend an penghasilan dari penggunaan harta lainnya, baik harta tidak berwujud (seperti royalty) maupun harta berwujud (seperti hasil dari sewa rumah).
  5. Pengalihan Hak dibidang pertambangan, yang diperoleh dari keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau keseluruhan hak penambangan disektor hulu migas yang menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan berupa capital gain.
  6. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah.
  7. Imbalan bunga, pajak dikenakan atas imbalan bunga yang diterima wajib pajak.
  8. Bunga Obligasi yang diterima Reksadana
  9. Surplus Bank Indonesia
  10. Penghasilan dari sumber lainnya, seperti hadiah undian dan yang tidak termasuk kelompok di atas (other income).
 Tidak semua Subyek Pajak dapat menjadi wajib pajak, yang dapat dikenakan pajak adalah Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut dan pemotong pajak tertentu.

Kewajiban Perpajakan adalah :
  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP
  2. Meminta, mengisi dan menandatangani dan menyampaikan SPT
  3. Menyelenggarakan Pembukuan atau catatan untuk menghitung Pajak
  4. Menghitung, menyetorkan, memperhitungkan dan melaporkan jumlah pajak menurut cara yang ditetapkan
  5. Memberikan keterangan dan memperlihatkan catatan, buku dan dokumen lainnya bila diminta oleh Kantor Pajak
  6. Bersedia diperiksa oleh Fiskus
 Undang-undang pajak Indonesia memberi kewenangan kepada Direktoral Jenderal Pajak untuk menetapkan dimana seseorang bertempat tinggal. Hal ini terlihat dalam UU PPh yang berbunyi: “… Wajib pajak wajib mendaftar diri… ditempat tinggal… Direktoral Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran…”
Wajib pajak wajib mendaftarkan diri ditempat tinggalnya. Bila tempat tinggalnya yang pasti tidak diketahui atau tidak ada, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetukan dimana orang terssebut mendaftarkan diri. Dengan kata lain Direktoral Jenderal Pajak dapat menetapkan dimana seseorang bertempat tinggal.

PEMBAHASAN
A. PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas perolehan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribad Dalam Negeri.
Penerima penghasilan (Wajib Pajak) yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. Pejabat Negara, yaitu :
a.       Presiden dan Wakil Presiden.
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
c.       Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
d.      Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung.
e.       Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
f.       Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda.
g.      Jaksa Agung.
h.      Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi.
i.        Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten.
j.        Walikota dan Wakil Walikota.
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pusat, daerah atau lainnya.
  2. Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  3. Tenaga lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima atau memperoleh imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
  4. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  5. Penerima Honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
  6. Penerima upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, atau upah satuan.
  7. Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak.

Penghasilan-penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek PPh Pasal 21) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan.
  4. Upah tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenisnya.
  5. Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri.
  6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiun termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
  7. Penerimaan dalam bentuk natura kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Penghasilan tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:
  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuranasi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dana asuransi bea siswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah dan wajib pajak.
  3. Iuran pensiun yang sibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelengggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya denan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
  5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Sebagai Pemotong PPh pasal 21, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
  1. Pemotong pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, Penerima THT, Penrima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
  2. Pemotong Pajak PPH Pasal 21 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir
  3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri.

Tarif pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
Sampai Dengan Rp. 50.000.000,-
5 %
Di atas Rp. 50.000.000 s/d 250.000.000
15 %
Di atas Rp. 250.000.000 s/d 500.000.000
25 %
Di atas Rp. 500.000.000
30 %
b.      Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,di kenakan tarif tunggal sebesar 28% untuk tahun pajak  2009, dan mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25%.
Bagi wajib pajak Luar negeri yang bukan BUT, tariff pajak 20% final. Untuk objek pajak tertentu dapat dikenakan tarif sendiri sebesar 15%.
c.       Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka memperoleh penurunan tarif sebesar 5% dari tarif wajib pajak Badan yang berlaku sepanjang memenuhi syarat paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia disamping persyaratan tertentu lainnya.

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PKP = Penghasilan Netto - PTKP

Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 januari 2006 adalah sebagai berikut (137/PMK.03/2005):
a.   Rp 15.840.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan per tahun;
b.   Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin per tahun;
c.   Rp 15.840.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami per tahun;
d.   Rp 1.320.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga per tahun.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak (PTKP) tahun pajak 2005 ( berlaku dari tanggal 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ) adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004):
a.   Rp 12.000.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan per tahun;
b.   Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin per tahun;
c.   Rp 12.000.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami per tahun
d.   Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga per tahun.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebelum tahun pajak 2005 ( Berlaku sampai 31 Desember 2004 ) adalah sebagai berikut :
a.   Rp 2.880.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan per tahun;
b.   Rp 1.440.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin per tahun;
c.   Rp 2.880.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami per tahun
d.   Rp 1.440.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga per tahun.

Hubungan keluarga sedarah dan semenda:
a. Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b. Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c. Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d. Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar

Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan. Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan. Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf c. Bagi karyawati kawin yang bekerja dan suaminya tidak bekerja maka dapat diberikan tambahan PTKP dengan syarat ada keterangan dari Kecamatan.
 
Pajak Penghasilan pasal 21 juga bisa dikurangkan dengan biaya jabatan, biaya pensiun atau sejenisnya. Biaya jabatan dan biaya pensiun sebagai pengurang dalam penghitungan PKP karyawan tetap adalah 5% dari jumlah bruto maksimum untuk biaya jabatan Rp 6.000.000 pertahun atau Rp 500.000 perbulan selain PTKP. Bagi Pensiunan dikurangkan 5% dari penghasilan bruto maksimum Rp. 200.000,- per bulan atau Rp. 2.400.000,- per tahun.
Contoh:
Biaya jabatan:
a. Gaji perbulan Rp 2.000.000 biaya jabatan yang boleh sebagai pengurang 5% x Rp 2.000.000 = Rp 100.000.
dengan demikian, biaya jabatan adalah Rp 100.000
b.   Gaji perbulan Rp 25.000.000 biaya jabatan 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000 namun karena melebihi maksimum Rp 500.000 maka yang dapat diberlakukan sebagai pengurang hanya Rp 500.000,-.

Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut.

Tarif PPh Pasal 21 terbagi atas 5 (lima) macam tarif, yaitu :
1.      Tarif Pasal 17, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari pegawai tetap, penerima pension, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, distributor perusahaan multilevel marketing dan atas penghasilan bruto sesuai Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983.
2.      Tarif 15% atas perkiraan penghasilan netto (40% dari penghasilan bruto) yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
3.      Tarif 5% atas upah harian, upah mingguan, upah borongan, uang saku harian yang jumlahnya diatas Rp. 150.000,- per hari, tetapi tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dalam satu bulan takwim dan tidak dibayarkan secara bulanan.
4.      Tarif progresif final diterapkan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan, pensiun dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- dikenakan 5%
b.      Penghasilan bruto diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- dikenakan 15%
c.       Penghasilan bruto diatas Rp. 500.000.000,- dikenakan 25%
5.      Tarif final 15% diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS atau TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara/Daerah kecuali yang dibayarkan kepada PNS Golongan II kebawah atau Pembantu Letnan Satu kebawah untuk TNI.

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa:
  1. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim;
  2. Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama 1 (satu) tahun takwim;
  3. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama 1 (satu) tahun takwim;
  4. Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun, yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim."
 Dalam Peraturan pemerintah RI No.115 Thn 2000 tentang pembagian Hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21 antara pemerintah pusat dan daerah, diatur sebagai berikut:
  1. Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan imbangan sebagai berikut;
a.       80% untuk pemerintah pusat
b.      20% untuk pemerintah daaerah tempat wajib pajak terdaftar.
Pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikaitkan dengan tempat wajib pajak terdaftar, karena terdapat hubungan yang erat dengan daerah tempat wajib pajak memperoleh penghasilan. Pada umumnya wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdaftar berdasarkan tempat tinggal (domisili), tempat usaha, tempat kegiatan atau pelaksanaan pekerjaan (lokasi).
  1. Bagian penerimaan pemerintah daerah antara Daerah Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a.       40% untuk daerah propinsi
b.      60% untuk daerah Kabupaten/Kota
  1. Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masing-masing daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 juga dapat menggunakan Norma Perhitungan, yaitu pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan netto yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dan disempurnakan terus menerus.

Penggunaan norma perhitungan dilakukan dalam hal :
  1. Tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap
  2. Pembukuan atau catatan peredaran bruto wajib pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar
 Hanya diberikan kepada orang pribadi dengan syarat :
  1. Peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- per tahun.
  2. Mengajukan permohonan ke KPP setempat paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Wajib menyelenggarakan pencatatan
 Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang orang pribadi yang menggunakan norma perhitungan adalah penghasilan bruto dikali dengan tariff norma perhitungan  dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

PKP = (% Norma Perhitungan X Penghasilan Bruto) - PTKP

Contoh :
Bapak Toto (K/1) seorang Notaris di Jakarta dan memiliki Pabrik tahu di Sukabumi. Penerimaan bruto sebagai Notaris Rp. 300.000.000,- setahun dan Peredaran usaha pabrik tahu Rp. 800.000.000,-. Norma perhitungan Notaris  30% dan Pabrik tahu 20%, maka PPh terutang  
Penghasilan Netto Notaris
30%  x Rp. 300.000.000,- =
Rp.   90.000.000,-
Penghasilan Netto Pabarik
20%  x Rp. 800.000.000,- =
Rp. 160.000.000,-

Jumlah Penghasilan Netto
Rp. 250.000.000,-

PTKP
Rp.   18.480.000,-

PKP
Rp. 231.520.000,-
PPh terutang :
  5% x Rp.   50.000.000,- =
Rp.   2.500.000,-

15% x Rp. 181.520.000,- =
Rp. 27.228.000,-


Rp. 29.728.000,-

B. PPh Pasal 22
Dasar Hukum Pemungutan PPh Pasal 22
Sejak berlakunya pengenaan PPh yaitu dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, pada tanggal 31 Desember 1983 Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan Bendaharawan Pemerintah untuk memungut PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan.
Peraturan-peraturan lain dibawah keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001, yang telah diubah dengan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 mengenai PPh pasal 22 dari sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan
  2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ/2001, mengenai PPh Pasal 22 dari penjualan hasil industri rokok didalam negeri.
  3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ/2001 mengenai PPh Pasal 22 secara umum. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP/401/PJ/2001 mengenai PPh pasal 22 dari penjualan hasil industri semen didalam negeri.
  4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP/01/PJ/1996 mengenai PPh pasal 22 dari penjualan hasil industri Baja didalam negeri.
  5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ/1995 mengenai PPh pasal 22 dari penjualan hasil industri Kertas didalam negeri.
  6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-32/PJ/1995, yang telah diubah dengan keputusan
  7. Dirjen Pajak Nomor KEP-65/PJ/1995 mengenai PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri otomotif.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Adapun pihak yang memungut PPH Pasal 22 adalah sebagai berikut:
  1. Bank devisa dan Direktorat Jendaral Bea dan Cukai atas impor barang.
  2. Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja Negara dan atau belanja daerah.
  4. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, baja, otomotif yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya dalam negeri
  5. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, dan gas atas penjualan hasil produksinya.
  6. Badan Urusan Logistik (Bulog) atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu
Besarnya Pungutan PPh Pasal 22 atas impor:
  1. Menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2.5% dari nilai impor
  2. Yang tidak menggunakan API sebesar 7.5% dari nilai impor
  3. Yang tidak dikuasai sebesar 7.5% dari harga jual lelang.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar peerhitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean bidang impor.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA dan Bendaharawan pemerintah serta BUMN/BUMD sebesar pembelian barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBN/APBD)) sebesar 1,5% dari harga pembelian
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok kretek/putih, kertas, baja dan otomotif.
  1. Industri semen sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak pertambahan Nilai (PPN).
  2. Industri rokok kretek/putih sebesar 0,1% dari harga bandrol dan bersifat final
  3. Industri kertas sebesar 0,1% dari DPP PPN
  4. Industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN
  5. Industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN
Adapun yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah;
  1. Impor barang-barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak.
  2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk.
  3. Yang dilakukan kedalam kawasan berikat dan entreport produksi untuk tujuan ekspor (EPTE).
  4. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP nomor 6 Tahun 1969 tentang pembebanan atas impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP nomor 26 tahun 1988 Jo peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 1973:
a.       Berupa kiriman hadiah
b.      Untuk tujuan keilmuan
  1. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja Negara/Daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah)
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PAM, benda-benda pos dan telepon.
PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor untuk dipakai (PIUD).
PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jendaral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD yang dibayar dari belanja negara atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi didalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri tokok,kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan.
PPh Pasal 22 atas penjaulan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepurng terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir, sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.

Jurnal
PT ABC bergerak dibidang industri plastik. Pada tgl 20 Januari 2005, PT ABC melakukan impor barang untuk dipergunakan dalam industrinya. Saat melakukan impor tersebut, PT ABC tidak mendapat fasilitas pembebasan baik dalam PPn maupun PPh, namun impor dilakukan dengan API secara rinci jumlah yang harus dibayar adalah:
  1. Nilai Impor (CIF)
  2. Bea Masuk (40%)
  3. Jumlah DPP
  4. PPh Pasal 22 impor (2.5%)
  5. PPN 10%
Jurnal yang dibuat untuk mencatat pembayaran Bea masuk, PPn, PPh pasal 22 impor serta pungutan kepada Bank devisa adalah:
20 Januari 2005
Dr. Bea masuk                                                XXX
Dr. PPh 22 impor                                            XXX
Dr. PPN impor                                                XXX
Cr. Kas/Bank                                                  XXX

C. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Ketentuan yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
  1. Batas maximum kredit pajak Luar Negeri
  2. Hanya atas pajak yang lansung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri
  3. Paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak atau paling tinggi sama dengan pajak terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
 Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah:
  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan
  2. Penghasilan berupa bunga, royalty dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
  3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah Negara tempat harta tersebut terletak
  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap dalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan atau melakukan usaha
Contoh:
  1. PT MAJU MUNDUR memperolah penghasilan bersih dari usahanya di Singapore sebesar Sin$ 100.000,- sebelum pajak, kurs pajak saat penerimaan pembayaran dari Singapore adalah Sin$ 1 = 6.000,-, misalkan tarif pajak di Singapore 10%. Penghasilan tersebut di Rupiahkan terlebih dahulu guna keperluan Akuntansi, menjadi Sin $ 100.000,- x Rp. 6.000,- = Rp. 600.000.000,- maka Pajak penghasilan pasal 24 Singapore 10% x Rp. 600.000.000,- = Rp. 60.000.000,-
  1. PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Dalam tahun 1995 Z Inc. tersebut memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan Z Inc.
US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Z Inc.

(48% x US$ 100,000.00)                   
US$  48,000.00

 US$  52,000.00
Pajak atas dividen (38% x US$ 52,000.00)
US$  19,760.00
Dividen yang dikirim ke Indonesia
US$  32,240.00

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Z Inc. sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$ 48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.

D. PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan pasal 25 adalah ketentuan perpajakan yang mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan.
Angsuran pajak penghasilan pasal 25 ini dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT.
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
  1. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimanan dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yan gboleh dikreditkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24
PPh Pasal 25 adalah uang muka PPh Badan, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dikurangi PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 jika ada dengan jumlah bulan tahun takwim (12 bulan).
Contoh:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 Tuan Budi adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah: Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

E. Pajak Penghasilan Final (pasal 4 ayat 2)
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.
Terhadap penghasilan yang telah dikenakan PPh final, maka unsur aktiva dan kewajiban yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersebut tidak boleh diakui adanya perbedaan temporer. Dengan demikian, untuk penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak ada pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan atas unsur aktiva dan kewajiban terkait.
Menurut Undang-undang PPh ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, antara lain:
  1. Penghasilan dari bunga deposito, tabungan, dan SBI.
  2. Penghasilan dari hadiah undian.
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas di bursa efek.
  4. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan dari sewa harta tetap berwujud.
  6. Penghasilan dari jasa konstruksi.
  7. Penghasilan pada saat transaksi penjualan obligasi yang dilaporkan ke bursa efek atas capital gain dan diskonto.

KESIMPULAN
Di negara Indonesia sistem perpajakan yang dianut sistem full self assessment sistem dan with holding sistem, yang artinya perhitungan pajak terutang diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak serta menganut asas domisili yang artinya pajak di pungut berdasarkan dimana wajib pajak tinggal dan asas sumber yang artinya pajak dikenakan atas seluruh penghasilan yang dihasilkan dari Indonesia.
Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu surat ketetapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (UU KUP ps 12 ). Artinya penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak terutang yang sudah dibayar sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak, maka Pemerintah mengenakan sanki berupa sanki administrative maupun sanksi kurungan dilihat dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar